Jenis Risiko yang Ditanggung Asuransi Mikro Syariah
Ilustrasi: Kecelakaan kerja dapat ditanggung oleh asuransi mikro syariah
Asuransi mikro syariah memberikan perlindungan dari berbagai risiko hidup yang sering dialami masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun), risiko besar bisa dihadapi bersama secara syariah. Berikut jenis risiko yang umum ditanggung:
1. Kematian
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan. Dana ini bisa digunakan untuk biaya pemakaman atau kebutuhan keluarga. Contoh: peserta program di pesantren menerima Rp2 juta setelah wafatnya suami yang menjadi tulang punggung keluarga.
2. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan motor, jatuh saat bekerja, atau kecelakaan lainnya bisa ditanggung, baik yang menyebabkan luka berat maupun cacat tetap. Contoh: buruh bangunan di Sragen menerima santunan Rp1,5 juta setelah jatuh dari tangga proyek.
3. Kebakaran Rumah atau Warung
Musibah kebakaran yang menghancurkan rumah sederhana atau kios kecil sering terjadi. Dengan asuransi mikro, peserta bisa mendapat bantuan untuk merenovasi atau memulai usaha kembali.
4. Kerusakan Tempat Usaha
Misalnya, gerobak tertabrak kendaraan, tenda jualan roboh diterpa angin, atau warung rusak karena pohon tumbang. Asuransi mikro syariah membantu dengan klaim tunai untuk perbaikan alat usaha.
5. Penyakit Serius
Beberapa produk mulai menanggung penyakit kritis ringan seperti stroke ringan, kanker tahap awal, atau gagal ginjal. Bantuan ini sangat berarti untuk tahap awal pengobatan.
6. Bencana Alam Lokal
Banjir kecil, angin puting beliung, atau longsor yang merusak rumah/warung bisa ditanggung dalam paket tertentu. Bukan untuk bencana nasional besar, tapi cukup membantu pemulihan cepat warga.
Kapan Tidak Ditanggung?
Tidak semua risiko dicover. Misalnya: akibat kriminalitas yang disengaja, penggunaan narkoba, tindak pidana, atau klaim fiktif. Penting untuk membaca akad dan brosur produk secara teliti.
Simpulan: Asuransi mikro syariah menghadirkan perlindungan nyata yang terjangkau dan sesuai syariat. Cocok untuk petani, pedagang kecil, dan pekerja informal yang rentan risiko, agar tetap punya harapan di tengah musibah.
Sumber:
- Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Laporan Baznas Microinsurance 2023
- Wawancara peserta asuransi mikro wilayah Jawa Tengah
Posting Komentar untuk "Jenis Risiko yang Bisa Ditanggung Asuransi Mikro Syariah"